🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News

Cara Mudah Upload SK TPPK pada Platfrom Dapodik ditahun 2024

Bagas Arie
Sesuai suat edaran Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 terkait tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Selamat siang sahabat rizky blog, berjumpa lagi di blog yang sama dalam kesempatan kali ini admin akan membagikan Terkait Cara Mudah Upload SK TPPK pada Platfrom Dapodik ditahun 2024.

Sesuai suat edaran Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 terkait tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana yang dimaksud agar Satuan pendidikan segera untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Pada platfrom Dapodik 2024.b juga terdapat penambahan validasi untuk persiapan penginputan data TPPK sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 ini.

Untuk menvalidasi tabel data TPPK di Platfrom Dapodik ta 2024.b agar tidak warning maka diperlukan Upload SK TPPK para situs resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home. Berikut ini langkah dan tahapan-tahapan penggunaan aplikasi dan pelaporan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan

  1. Mengisi nama anggota TPPK pada Dapodik masing-masing
  2. Mengisi nama anggota Satgas pada Portal PPKSP
  3. Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK pada Portal PPKSP

Syarat Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain sebagai berikut:

  1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
  2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap. dan/atau
  3. Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

  1. Masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu 2 tahun bagi TPPK dan 4 tahun bagi satgas.
  2. Meninggal dunia
  3. Mengundurkan diri
  4. Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  5. Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
  6. Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  7. Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
  8. Pindah tugas atau mutasi.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari dua unsur utama, yakni:

  1. Pendidik (Guru), dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)
  2. Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Disahkan melalui SK Kepala Sekolah
  2. Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

Cara Upload SK TPPK pada Portal PPKSP

Berikut ini adalah Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK situs resmi PPKSP oleh Satuan Pendidikan:

  1. Pilih Masuk pada Url https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home
  2. Masukkan Akun sdm.data.kemdikbud.go.id
  3. Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
  4. Upload dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.

Cara Input Tim dan Anggota TPPK di Platfrom Dapodik ta 2024

  1. Masuk ke Platfrom Dapodik ta 2024.
  2. Pilih menu Sekolah.
  3. Pada data rinci sekolah, pilih Kepanitiaan Sekolah.
  4. Berikutnya klik Tambah.
  5. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan terisi otomatis sesuai pilihan tersebut.
  6. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (jika sudah tidak aktif), terpasang papan/plang TPPK dan tersedia formulir keanggotaan. Jika sudah di isi semua, klik Simpan.
  7. Berikutnya pilih nama satuan tugas TPPK yang telah dibuat kemudian klik Anggota Kepanitiaan untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
  8. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru, peran, nama anggota, dan nomor kontak. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota dan nomor kontak.

Demikian informasi “Cara Unggah SK TPPK di Dapodik 2024”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Cara Mudah Upload SK TPPK pada Platfrom Dapodik ditahun 2024” ini bermanfaat, silahkan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Mau donasi lewat mana?

BCA - Rizky Kharisma Negari (0097107746)

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Post a Comment

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😥😪😭😱🤭😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❤🤦‍♂️❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode


  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.