Cara Membeli dan Menggunakan e-Materai Online Serta Toko atau Agen Distributor Resminya
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Cara Membeli dan Menggunakan e-Materai Online Serta Toko atau Agen Distributor Resminya.
Ematerai atau e-meterai adalah salah satu jenis alat pembayaran dalam format elektronik alias online. Dikutip dari lama resminya, ematerai memiliki ciri khusus dengan unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Materai, ematerai dibuat dan didistribusikan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sebagai badan ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai.
Peruri atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dipercaya pemerintah sebagai satu-satunya perusahaan yang mencetak uang rupiah serta dokumen penting lainnya milik negara. Kompetensi utama sebagai penjamin keaslian melekat di setiap produk yang dihasilkan oleh Perusahaan sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi, Peruri terus berkomitmen untuk menghasilkan produk berkualitas dengan fitur sekuriti termutakhir.
Ematerai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik seperti tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1). Dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukannya sama dengan dokumen kertas.
Bea materai adalah pajak atas dokumen. Pembayaran bea meterai bisa menggunakan ematerai dengan cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai online.
BERKAS/DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
Sebelum melakukan registrasi/pendaftaran untuk pembelian E-materai siapkan dulu beberapa berkas/data sebagai berikut :
- KTP
- NPWP (Jika Punya)
- Alamat Lengkap
- Email Aktif (Untuk OTP & Verifikasi Akun)
- Nomor HP Aktif
- Password Login Aplikasi
- PIN untuk pembubuhan Materai
- Pembayaran Online (Internet Banking, QRIS, Briva, Dll.)
Jika data/berkas sudah siap kita mulai untuk registrasi atau login.
CARA DAFTAR AKUN, MEMBELI DAN MEMBUBUHKAN / MENGGUNAKAN E-MATERAI ONLINE :
A. Cara Daftar / Registrasi Akun :
- Kunjungi laman : https://e-meterai.co.id/
- Klik menu Login bagi yang sudah punya akun, bagi yang belum silahkan lakukan registrasi dulu dengan cara klik tombol Daftar.
- Untuk Pendaftaran Akun Baru silahkan Pilih Jenis User sesuai dengan kriteria anda :
a. Personal artinya Akun penggunaan layanan e-materai untuk perseorangan
b. Enterprise artinya Akun penggunaan layanan e-materai untuk internal perusahaan
c. Wholesale artinya Akun penggunaan layanan e-materai untuk distributor - Untuk pengguna pribadi silahkan pilih personal.
- Selanjutnya silahkan upload KTP, dengan type file jpg/jepg ukuran maksimal 1mb.
- Jika Upload sudah berhasil, berikutnya silahkan isikan data-data yang ada, antara lain : NIK, NPWP, E-mail, Nama Lengkap, Password, Nomor HP, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, dan Alamat lengkap. Jika anda tidak punya NPWP, silahkan aktifkan menu pilihan "Saya Belum Punya NPWP".
- Jika semua isian data sudah benar dan lengkap, Klik centang persetujuan/pernyataan dan klik tombol Daftar.
- Pendaftaran berhasil, buka email anda yang telah anda masukkan tadi dan lakukan Aktivasi Akun, jika berhasil berikutnya lakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah anda masukkan tadi.
- Proses Pendaftaran atau pembuatan akun selesai.
B. CARA LOGIN DAN PEMBELIAN E-MATERAI ONLINE
- Kunjungi laman : https://e-meterai.co.id/
- Pilih menu login
- Masukkan Email dan Password
- Masukkan Kode OTP yang dikirim diemail
- Setelah login, diberanda akan ada 2 menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan
- Untuk melakukan pembelian silahkan klik Pembelian
- Masukkan jumlah materai digital yang akan dibeli lalu klik tombol bayar.
- Berikutnya akan ditampilan Metode Pembayarannya, antara lain : Tunai Modern Channel (Bank, Alfamart Group, Yomart Group, PT.POS, Pegadaian) , Virtual Account Bank (Transfer) dan QRIS.
- Setelah memilih metode pembayaran klik tombol Lanjut dan segera lakukan pembayaran sesuai dengan pilihan anda.
- Jika pembayaran berhasil akan ada informasi "Pembayaran Telah Berhasil Dilakukan" dan ada notifikasi Pembayaran Sukses.
- Selanjutnya untuk melihat riwayat pembelian dan mencetak bukti pembelian kalian bisa klik menu Profil dan pilih Riwayat Pembelian.
- Pembelian Materai Digital Selesai.
B. CARA PEMBUBUHAN/PENGGUNAAN MATERAI DIGITAL
- Kunjungi laman : https://e-meterai.co.id/
- Pilih menu login
- Masukkan Email dan Password
- Masukkan Kode OTP yang dikirim diemail
- Setelah login, diberanda akan ada 2 menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan
- Untuk melakukan pembubuhan/penggunan materai digital pilih menu Pembubuhan
- Isikan data Tanggal Dokumen (jika ada), No. Dokumen (jika ada) , Pilih Tipe Dokumen antara lain : Dokumen Transaksi, Dokumen Penerimaan Uang, Dokumen Pelunasan Utang, Surat Berharga, Surat Keterangan, Surat Pernyataan atau Surat Lainnya. dan yang terakhir silahkan ungah dokumen/file yang akan dibubuhkan materai. Untuk dokumen yang disarankan bertipe PDF dan berukuran A4.
- Lakukan login melalui email dan password. Apabila belum ada, kamu bisa klik Daftar di sini, isi data diri, dan unggah dokumen
- Jika dokumen sudah berhasil terupload, berikutnya Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuaikan dengan keinginan anda.
- Klik 'Bubuhkan Meterai'
- Lanjutkan klik 'Yes'
- Lalu, masukkan PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dicantumkan e-materai dan juga bisa mengirim ke email.
LOKASI / TOKO / DISTRIBUTOR RESMI E-MATERAI DIGITAL
Melansir Siaran Pers No. 4/PR-PERURI/II/2022, PERURI (Percetakan Uang Indonesia) telah mempublikasikan beberapa distributor yang telah menjalin Kerja sama dalam pendistribusian meterai elektronik, yaitu :
- PT Peruri Digital Security (PSD) melalui link : https://e-meterai.co.id
- PT Finnet Indonesia melalui link : https://finnet.e-meterai.co.id
- PT Mitra Pajakku melalui link : https://e-meterai.pajakku.com
- PT Mitracomm Ekasarana melalui link : https://mitracomm.e-meterai.co.id
- Koperasi Pegawai Swadharma melalui link (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Melansir laman resmi Peruri (20/02/2022), Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan ematerai kepada masyarakat sesuai dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021.
Pendistribusian ematerai distributor di atas bisa dilakukan, karena pihaknya telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Adanya ematerai ini diharapkan mampu mentransformasi ekonomi Indonesia, menuju arah yang lebih baik lagi.
Untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan Surat Edaran atau siaran Pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 021/RILIS/BKN/X/2022 Tahun 2022 tentang BKN Minta PPK Instansi Validasi Ulang Data 152.803 Non-ASN tidak Sesuai Ketentuan Pendataan yang diterbitkan pada tanggal 09 Oktober 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tahun 2022 tentang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan pada tanggal 07 Oktober 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Surat Edaran Kemenpan-RB Tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN / Tenaga Honorer Tahun 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini
Untuk Lampiran linieritas Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,